Header Ads

Kenapa Merokok Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama


Kenapa merokok bisa membatalkan puasa? mungkin itu pertanyaan yang sering ditanyakan saat bulan ramadhan datang. Secara rokok yang dihisap hanyalah asapnya saja, tidak berupa makanan seperti nasi atau kue yang jelas bentuknya. Lebih jauh lagi, kita juga belum pernah menemukan ayat Qur'an atau Hadist nabi Muhammad SAW yang secara tegas menyatakan akan batalnya puasa dengan menghisap asap rokok. Jadi bagaimana kisahnya hingga rokok yang dihisap seorang saat ia sedang berpuasa bisa membatalkan puasanya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mencoba membaca lagi sebuah kitab bernama sabilal mubtadin, karangan seorang ulama banjar syeih Muhammad Arsyad yang ditulis dalam bahasa melayu jawi. Berikut adalah kutipannya:
(dan demikian lagi) tiada batal puasa sebab mencium bunga-bungaan atau asap setanggi (sejenis tumbuhan?) atau barang sebagainya dan jika sampai bau dan asap itu kedalam otaknya atau kedalam perutnya sekalipun karna bau asap itu atsar jua bukan ain pada 'araf (kata) syeih sibrar malisy diambil daripada yang demikian itu bahwasanya tiada batal puasa dengan mengisap asap tembakau karna asap tembakau itu atsar juwa bukan ain 'araf seperti asap setanggi juwa. (dan adalah) syeih zayadi berfatwa ia dengan yang demikian itu pada mula-mula kemudian dibawa ia oleh setengah daripada segala murid syeih akan buluh pengudut tembakau (maksudnya pipa untuk menghisap tembakau-pen) maka dipecahnya akan dia dihadapan syeih itu dan diperlihatnya akan dia ain yang beku didalam buluh dari pada bekas asap tembakau serta katanya baginya inilah ain bukan atsar maka rujuklah syeih itu daripada fatwa yang dahulu lalu berkata ia manakala adalah asap tembakau itu ain batallah puasa menghisap dia.
(Sumber: kitab Sabilal Mubtadin, karangan Syeih Muhammad Arsyad Al Banjari)
Begitulah kisah bagaimana merokok bisa membatalkan puasa. Secara ringkas, saya coba perjelas bahwa pada awalnya para ulama menganggap bahwa menghisap asap rokok sama dengan mencium bau bunga, dan bau itu di anggap sebagai atsar (bekas, bukan benda atau tidak nyata), sehingga tidak membatalkan puasa. Baru belakangan beberapa murid syeih Zayadi memperlihatkan alat penghisap tembakau ke beliau, bahwa setelah pipa tersebut tersebut dibelah dan ditemukan kerak yang mengeras. Kerak ini terbentuk oleh asap rokok yang terus menerus dihisap, dan dianggap sebagai ain (benda). Sehingga sejak saat itu syeih ini merujuk kembali fatwa lama dan mengeluarkan fatwa barunya bahwa mengisap tembakau atau merokok dapat membatalkan puasa karena asap yang dihisap tersebut pada nyatanya adalah sebuah benda (ain).
Fatwa ini selanjutnya juga diikuti oleh ulama-ulama lain seperti syeih zaifi, syeih ibnu hajar, syeih barmawi dll, termasuk pejelasan mengenai batas rongga tubuh mana jika asap masuk maka dapat membatalkan puasa.
Semoga berpuasa dan semoga bermanfaat
Admin@situnis.com

2 comments:

Powered by Blogger.