Header Ads

BPJS Kesehatan Haram?


Saat rakyat mulai menikmati manfaat dari asuransi kesehatan nasional berupa BPJS, tiba-tiba muncul berita heboh dimana pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) katanya memberikan fatwa haram akan BPJS. Alasan yang mereka buat, atau yang diberitakan media, adalah karena dalam praktik BPJS salah satunya mengandung unsur riba. Belakangan juga muncul klarifikasi dari pihak MUI bahwa dalam fatwa mereka tidak ada kata-kata riba, yang ada mereka adalah menganjurkan pemerintah untuk membentuk BPJS dengan sistem syariah. Nah lho?
Bicara tentang BPJS, berarti bicara dengan dasar negara yang paling dasar, yaitu Pancasila. Pada sila ke - 5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" tergambar kewajiban bagi negara dan seluruh warga negara untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya, tanpa kecuali. Dengan diberlakukannya BPJS, secara langsung negara ini sebenarnya melaksanakan amanah dari pancasila itu sendiri.
Masalah selanjutnya adalah, atas dasar apa pihak MUI meng"haramkan" BPJS? atau ternyata hanya pendapat mereka yang belakangan di pelintir oleh pihak media? apakah MUI sudah berkonsultasi dengan ahli ekonomi kesehatan? Apakah mereka sudah memikirkan dampak panjang dari pengharaman BPJS ini?, hanya mereka yang bisa menjawab. Bagi saya sendiri, saya lebih memilih menunggu fatwa dari ulama Aceh (MPU - Majelis permusyawaratan Ulama), yang selama ini saya lihat lebih bijak dalam berfatwa. Sering fatwa mereka berbeda dengan pihak MUI, karena mereka selalu mendiskusikan masalah dengan ahlinya secara lebih detil sebelum membuat keputusan.
Kalaupun nantinya ulama Aceh juga menganggap BPJS itu mengandung riba, saya pastikan kalau saya tetap akan ikut BPJS, karena ini memang perintah negara, dan salah satu kewajiban dalam islam adalah tunduk dengan perintah negara. Dan harus diakui kalau BPJS ini sangat baik bagi rakyat indonesia secara keseluruhan. Walau dalam praktiknya memang harus diakui masih banyak timpah tindih saat ini. Ingat, BPJS baru seumur jagung, kalau mau melihat contoh sukses, lihatlah ke negara Jerman, Perancis atau Kanada, dimana sistem asuransi sosial sidah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, dan tentunya di dukung oleh ulama-ulama Islam negara itu.

2 comments:

Powered by Blogger.